TUJUH ANGGOTA POLISI KETAHUAN MELAKUKAN RAZIA ILEGAL DI SEMARANG


WACANA SEKITAR - Tujuh anggota Polresta semarang dan Polsek Banyumanik ketahuan melakukan operasi ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Semarang.

Seperti diungkapkan Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang akan mendapatkan sanksi sesuai aturan. Sanksi paling berat dipecat atau dikenakan pemberhentian tidak hormat (PTDH)

Tujuh Anggota Polrestabes itu terdiri atas empat anggota Satlantas berinisial Ipda Y, Aiptu S , Bripka AH , Bripka E , dan dua anggota Provos Bripka SAT dan Bripka A dan satu anggota  Unit Lantas Polsek Banyumanik.

Oknum-oknum mengincar kendaran-kendaran nomor polisi luar kota sebagai sasaran.

Dari razia ilegal yang digelar sekitar dua jam itu diaman pula uang hasil sekitar Rp 5 juta yang diduga hasil pungli.

Comments